TUGAS 3
TETANG LETTER OF CREDIT
·
Pengertian letter of credit
LC bisa didefinisikan sebagai surat yang
dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir/ pembeli nasabah bank devisa,
dialamatkan kepada eksportir/penjual di luar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut.
·
Prosedur / skema
kerja LC
Skema cara kerja LC dapat dijelaskan pada alur sebagai berikut:
1. Importir meminta banknya, yang merupakan bank devisa, untuk membuka LC
untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini importir bertindak sebagai Opener.
2. Bilamana importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor
seperti keharusan adanya Surat Izin Impor, maka bank akan melakukan penutupan
Kontrak Valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan LC atas nama
importir. Dalam hal ini bank bertindak sebagaiOpening atau Issuing
Bank. Pembukaan LC ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di
luar negeri, lebih tepatnya di negara eksportir . Koresponden bank yang
bertindak sebagai pengantara kedua ini disebut sebagai Advising Bank atau Notifying
Bank.
3. Advising Bank menginformasikan kepada eksportir tentang
adanya pembukaan LC tersebut. Eksportir yang menerima LC, disebut denganBeneficiary.
Bila Advising Bank juga dikuasakan untuk membeli wesel-wesel
yang ditarik oleh eksportir atas LC tersebut, maka Advising Bank ini
dapat juga disebut Negotiating Bank
Ini adalah gambar / bagan
skema kerjanya
·
Peraturan Undang-Undang
tentang L/C
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan
Peraturan Menteri Perdagangan(Permendag)
No.26/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan
Letter of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu pada 30 Maret 2015.
"Penerbitan Permendag ini menindaklanjuti mulai diberlakukannya Permendag No.04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu," jelas Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Rabu (1/4), di Kementerian Perdagangan.
Permendag No.26 Tahun 2015 ini pada dasarnya mengatur dua hal, yaitu penangguhan penggunaan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) bagi para eksportir dan pemberian kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan cara L/C.
"Penerbitan Permendag ini menindaklanjuti mulai diberlakukannya Permendag No.04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu," jelas Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Rabu (1/4), di Kementerian Perdagangan.
Permendag No.26 Tahun 2015 ini pada dasarnya mengatur dua hal, yaitu penangguhan penggunaan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) bagi para eksportir dan pemberian kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan cara L/C.
Dasar
hukum pengaturan LC secara internasional yaitu Uniform Costumers and practice
for documentary Credits (UCP) yang berlaku secara internasional. Sedangkan
pengaturan yang berlaku secara nasional yaitu Undang-undang Perbankan Nomor 10
tahun 1998 tentang perbankan dan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 1982 yaitu
peraturan pelaksanaan tentang penerbitan LC baik oleh Kementerian
Perindustrian, Perdagangan, dan Gubernur Bank Indonesia.
SUMBER:
http://pajarrahmatuloh.blogspot.co.id/2015/04/letter-of-credit.html (Diakses tanggal 7 April 2016)
http://puspitabiz.blogspot.co.id/2012/11/apa-itu-letter-of-credit.html (Diakses tanggal 3 April 2016)
https://www.google.co.id/search?q=skema+kerja+letter+of+credit&rlz=1C1HOPT_enID548ID548&biw=1366&bih=667&tbm=isch&tbo=u&source=univ&sa=X&ved=0ahUKEwjGydi2t_LLAhUFI44KHXLlBnMQsAQIMQ#imgrc=ZgY0ocT4MVOmDM%3A (Diakses tanggal 3 April 2016)
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt551cf0e82975a/mendag-terbitkan-aturan-ketentuan-penggunaan-l-c-ekspor-barang-tertentu (Diakses tanggal 3 April 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar