Jumat, 08 April 2016

Tugas 3 softskill LETTER OF CREDIT

TUGAS 3
TETANG LETTER OF CREDIT

·         Pengertian letter of credit
LC bisa didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir/ pembeli nasabah bank devisa, dialamatkan kepada eksportir/penjual di luar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut.
·         Prosedur / skema kerja  LC
Skema cara kerja LC dapat dijelaskan pada alur sebagai berikut: 
1. Importir meminta banknya, yang merupakan bank devisa, untuk membuka LC untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini importir bertindak sebagai Opener.
2. Bilamana importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya Surat Izin Impor, maka bank akan melakukan penutupan Kontrak Valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan LC atas nama importir. Dalam hal ini bank bertindak sebagaiOpening atau Issuing Bank. Pembukaan LC ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri, lebih tepatnya di negara eksportir . Koresponden bank yang bertindak sebagai pengantara kedua ini disebut sebagai Advising Bank atau Notifying Bank.
3. Advising Bank menginformasikan kepada eksportir tentang adanya pembukaan LC tersebut. Eksportir yang menerima LC, disebut denganBeneficiary. Bila Advising Bank juga dikuasakan untuk membeli wesel-wesel yang ditarik oleh eksportir atas LC tersebut, maka Advising Bank ini dapat juga disebut Negotiating Bank

Ini adalah gambar / bagan skema kerjanya

·         Peraturan Undang-Undang tentang L/C
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan(Permendag) No.26/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu pada 30 Maret 2015.
 
"Penerbitan Permendag ini menindaklanjuti mulai diberlakukannya 
Permendag No.04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu," jelas Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Rabu (1/4), di Kementerian Perdagangan.
 
Permendag No.26 Tahun 2015 ini pada dasarnya mengatur dua hal, yaitu penangguhan penggunaan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) bagi para eksportir dan pemberian kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan cara L/C.
Dasar hukum pengaturan LC secara internasional yaitu Uniform Costumers and practice for documentary Credits (UCP) yang berlaku secara internasional. Sedangkan pengaturan yang berlaku secara nasional yaitu Undang-undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 1982 yaitu peraturan pelaksanaan tentang penerbitan LC baik oleh Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Gubernur Bank Indonesia.

SUMBER:

            


Tidak ada komentar:

Posting Komentar