Sabtu, 30 April 2016

TUGAS 6 TENTANG PENGGELAPAN PAJAK


TUGAS 6
PENGGELAPAN  PAJAK

·         Pengertian Pajak
Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan ‘kerelaan wajib pajak’.





·         Pengertian penggelapan pajak
Penggelapan pajak (tax evasion) adalah tindak pidana karena merupakan rekayasa subyek (pelaku) dan obyek (transaksi) pajak untuk memperoleh penghematan pajak secara melawan hukum (unlawfull), dan penggelapan pajak boleh dikatakan merupakan virus yang melekat (inherent) pada setiap system pajak yang berlaku di hampir setiap yurisdiksi. 
·         Peraturan tentang penggelapan pajak
Secara umum, proses pidana di bidang perpajakan berawal dari pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang dilakukan oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Pajak terhadap orang yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan. Pemeriksaan bukper pada dasarnya merupakan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan dan pengaduan (IDLP) yang dimiliki Ditjen Pajak. Bentuk tindak pidana perpajakan dan hukumannya diantaranya diatur dalam pasal 38, pasal 39 dan pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pemeriksaan bukper akan berlanjut pada tahap penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan, lalu disidangkan di pengadilan hingga jatuhnya vonis.
Karena pidana perpajakan bersifat lentur maka sesuai dengan UU KUP terdapat beberapa ketentuan yang mengatur kemungkinan Wajib Pajak yang terindikasi melakukan pidana perpajakan menyelesaikan perkaranya sebelum tahap penuntutan sehingga tidak sampai jatuh vonis pidana perpajakan. Tentu tujuan adanya ketentuan ini agar Wajib Pajak membayar pajak sesuai kewajibannya, sehingga tidak diperlukan upaya terakhir berupa sanksi pidana perpajakan. Ketentuan yang mengatur pidana perpajakan namun tidak sampai dihukum dengan sanksi pidana perpajakan diantaranya diatur dalam pasal 13A, pasal 8 ayat (3) dan pasal 44B UU KUP.
Penerapan pasal 38, pasal 39 dan pasal 39A UU KUP akan berujung pada putusan pengadilan berupa hukuman kurungan dan denda pidana dalam jumlah tertentu. Proses pidana perpajakan sampai dengan putusan pengadilan melibatkan pihak Ditjen Pajak, Kejaksaan dan Pengadilan. Denda pidana yang dikenakan kepada pelaku juga terbilang tinggi, misalnya denda pidana pasal 38 UU KUP berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Denda tersebut akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerapan pasal 13A, pasal 8 ayat (3) dan pasal 44B UU KUP memberikan kemungkinan kepada pelaku pidana perpajakan untuk melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasinya dan tidak sampai divonis putusan pengadilan. Artinya pelaku terhindar dari hukuman pidana perpajakan berupa kurungan dan denda. Pelaku cukup melunasi kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi administrasinya sebelum penyidikan atau penuntutan. Proses penerapan pasal 13A dan pasal 8 ayat (3) UU KUP terjadi di Ditjen Pajak, dan proses pasal 44B UU KUP selain melibatkan Ditjen Pajak juga melibatkan Kejaksaan. Proses penuntutan dan pengadilan tidak perlu dilakukan dalam penerapan pasal-pasal ini

·         Contoh kasus penggelapan pajak
Masih ingatkah pembaca dengan nama Gayus Tambunan, seorang petugas pajak yang menerima suap terkait pengurusan permohonan keberatan pajak. Kasus Gayus sama dengan kasus pajak yang menimpa Hadi Poernomo, dan BCA. Gayus Tambunan dipidana karena terbukti menerima suap uang sebesar Rp 925 juta rupiah dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 3,5 juta dollar Amerika dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource. Gayus Tambunan dinilai telah terbukti menerima suap dan melakukan tindak pencucian uang dari tiga perusahaan Bakrie Group senilai 7 juta dollar AS, lalu membagi uang itu ke Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki, Maruli Pandapotan Manurung, dan pejabat-pejabat di Ditjen Pajak lain. "Saya terima tiga juta dollar AS," kata Gayus. Gayus menjelaskan sumber dana yang dia terima ketika masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, yakni dari PT Bumi Recources, PT Arutmin, dan PT Kaltim Prima Coal. Dengan suap tersebut Bakrie Group menginginkan Gayus Tambunan melakukan tiga pekerjaan, PT Bumi Resources mengajukan banding tahun 2005, Gayus diminta untuk membuatkan surat banding, surat bantahan-bantahan, dan termasuk persiapan apa saja yang dibutuhkan dengan imbalan sebesar 3 juta dollar AS yang kemudian ia bagikan kepada Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki, Maruli Pandapotan Manurung. Serupa dengan kasus Gayus Tambunan dengan sejumlah perusahaan terkait pengurusan permohonan keberatan pajak, kasus yang sama juga terulang di tubuh Bank BCA dengan Hadi Poernomo-nya, namun bedanya apabila kasus Gayus sudah tuntas, kasus penggelapan pajak yang menyeret PT. Bank BCA Tbk dalam daftar hitam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih saja belum mencapai kata final sejak dibukanya penyelidikan pada tahun 2003 silam. Peran Hadi Poernomo dalam kasus pajak BCA diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak dengan dengan membuat Surat Keputusan (SK) yang melanggar prosedur terkait permohonan keberatan wajib pajak yang disampaikan oleh pihak Bank BCA. Hadi Poernomo selaku dirjen pajak diduga memanipulasi telaah direktorat PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. BCA mengajukan surat keberatan wajib pajak dengan nilai yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 5,7 triliun terkait kredit bermasalah-nya atau  non performance loan (NLP) kepada direktorat PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003. Setelah ditelaah oleh Direktorat PPH, permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA ditolak, namun oleh Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak mengintruksikan Direktur PPH yang semula menolak menjadi menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak yang dilayangkan pihak BCA sehari sebelum masa jatuh tempo pemberian keputusan final. Oleh putusan Hadi Poernomo tersebut, diyakini BCA telah merugikan negara dengan tidak membayar pajak sebesar Rp 375 miliar. Selain itu, keputusan Hadi Poernomo mengabulkan permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA juga semakin terasa janggal apabila mengingat hal serupa juga dilayangkan Bank Danamon perihal keberatan pajak atas nilai transaksi sebesar Rp 17 triliun tetapi ditolak oleh pengadilan pajak. Anehnya, hal ini serupa namun hasilnya berbeda. Dalam kasus ini KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dengan dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar berdasarkan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dimana pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan.

Penyelesainnya:
Dihukum pidana sesuai dengan ketentuan undang undang agar pelaku jera.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar