TUGAS
5
CYBER
CRIME
·
Pengertian Cyber
Crime
Cyber
Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan
komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Misalnya
mengganti password seseorang atau mengutak-atik situs seseorang. Sungguh
kejahatan cyber crime ini sangat merugikan sipengguna akun tersebut. Banyak
sekali para cyber crime yg tersebar diseluruh dunia. Mungkin si cyber crime
tersebut awal mulanya hanya ingin melihat isi akun orang lain apa saja tapi lama
kelamaan jadi iseng dengan cara mengganti password atau email seseorang.
·
Jenis Jenis
Hacker
-
White
Hat Hacker
White
hat hacker adalah hacker yang memegang teguh standar etika, akses ke
sistem komputer dilakukan bukan untuk tujuan yang merugikan, tetapi untuk
menguji ketahanan sistem tersebut. Jadi, hacker jenis ini senang mempelajari
sistem, bahkan banyak dari mereka yang disewa sebagai konsultan keamanan. White
hat hacker inilah adalah hacker yang sebenarnya.
-
Black
Hat Hacker
Black
Hat Hacker adalah jenis hacker yang aktivitasnya menerobos sistem keamanan
komputer untuk melakukan kerusakan, seperti: menghapus file, pencurian
identitas, penipuan kartu kredit, dan berbagi aktvitas merugikan lainnya.
Hacker jenis ini disebut juga sebagai cracker.
-
Grey
Hat Hacker
Grey
Hat Hacker adalah orang yang menganut standar etika ganda dalam aktivitas
hackingnya. Sekali waktu mungkin hacker ini menjunjung etika hacker, namun di
waktu yang lain aktivitasnya melanggar batas-batas hukum. Jadi, kelompok ini
berada di antara white hat hacker dan black hat hacker.
·
Jenis-jenis
CyberCrime
-
CARDING adalah
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini
adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
-
HACKING adalah
menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah
orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca
program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
-
CRACKING adalah
hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi
hitam(black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu
kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat
data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos
keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan
“cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
-
DEFACING adalah
kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada
situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu
2004 lalu. Tindakan defaceada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan,
pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data
dan dijual kepada pihak lain.
-
PHISING adalah
kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan
informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu
website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
-
SPAMMING adalah
pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki.Spam sering disebut juga sebagai bulk
e-mail atau junk e-mail alias “sampah”.
-
MALWARE adalah
program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software.
Umumnya malwarediciptakan untuk membobol atau merusak
suatu software atau operating system. Malware terdiri
dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser
hijacker, dll.
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan modul operasi :
-
Unauthorized
Access to Computer System and Servise
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang
ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh
lainnya
-
Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya. Masih ingat dengan kasus Prita Mulyasari yang sampai
saat ini belum selesai. Hanya gara-gara tulisan email nya yang sedikit merusak
nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
-
Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
-
Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan
dalam suatu sistem yang computerized. Biasanya si penyerang menyusupkan sebuah
program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
-
Cyber
Sabotage and Extortion
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan
dalam suatu sistem yang computerized. Biasanya si penyerang menyusupkan sebuah
program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
-
Offense
Against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. Dapat kita contohkan
saat ini. Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh
menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
-
Infringemenst
of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
·
Peraturan
Cybercrime dalam Perundang-undangan Indonesia
Sistem
perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan
komputer termasuk cybercrime. Mengingat terus meningkatnya kasus-kasus
cybercrime di Indonesia yang harus segera dicari pemecahan masalahnya maka
beberapa peraturan baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk
sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan berikut ini:
-
Illegal
Access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
Perbuatan
melakukan akses secara tidak sah terhadap sistem komputer belum ada diatur
secara jelas di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Untuk sementara
waktu, Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi dapat diterapkan. Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi
menyatakan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah,
atau memanipulasi:
1
Akses ke jaringan telekomunikasi,
2
Akses ke jasa telekomunikasi,
3
Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Pasal
50 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa
yang melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
-
Data
Interference (mengganggu data komputer) dan System interference (mengganggu
sistem komputer)
Pasal
38 Undang-Undang Telekomunikasi belum dapat menjangkau perbuatan data
interference maupun system interference yang dikenal di dalam Cybercrime. Jika
perbuatan data interference dan system interference tersebut mengakibatkan
kerusakan pada komputer, maka Pasal 406 ayat (1) KUHP dapat diterapkan terhadap
perbuatan tersebut.
Illegal
Interception in the computers, systems and computer networks operation
(intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan
jaringan komputer)
Pasal
40 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan terhadap jenis perbuatan
intersepsi ini. Pasal 56 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana
terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 40 tersebut dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
-
Data
Theft (mencuri data)
Perbuatan
melakukan pencurian data sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus, bahkan
di Amerika Serikat sekalipun. Pada kenyataannya, perbuatan Illegal access yang
mendahului perbuatan data theft yang dilarang, atau jika data thef diikuti
dengan kejahatan lainnya, barulah ia menjadi suatu kejahatan bentuk lainnya,
misalnya data leakage and espionage dan identity theft and fraud. Pencurian
data merupakan suatu perbuatan yang telah mengganggu hak pribadi seseorang,
terutama jika si pemiik data tidak menghendaki ada orang lain yang mengambil
atau bahkan sekedar membaca datanya tersebut. Jika para ahli hukum sepakat
menganggap bahwa perbuatan ini dapat dimasukkan sebagai perbuatan pidana, maka
untuk sementara waktu Pasal 362 KUHP dapat diterapkan.
-
Data
leakage and Espionage (membocorkan data dan memata-matai)
Perbuatan
membocorkan dan memata-matai data atau informasi yang berisi tentang rahasia
negara diatur di dalam Pasal 112, 113, 114, 115 dan 116 KUHP.
Pasal
323 KUHP mengatur tentang pembukaan rahasia perusahaan yang dilakukan oleh
orang dalam (insider). Sedangkan perbuatan membocorkan data rahasia perusahaan
dan memata-matai yang dilakukan oleh orang luar perusahaan dapat dikenakan
Pasal 50 jo. Pasal 22, Pasal 51 jo. Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 57 jo. Pasal
42 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi.
-
Misuse
of Devices (menyalahgunakan peralatan komputer),
Perbuatan
Misuse of devices pada dasarnya bukanlah merupakan suatu perbuatan yang berdiri
sendiri, sebab biasanya perbuatan ini akan diikuti dengan perbuatan melawan hukum
lainnya. Sistem perundang-undangan di Indonesia belum ada secara khusus
mengatur dan mengancam perbuatan ini dengan pidana. Hal ini tidak menjadi
persoalan, sebab yang perlu diselidiki adalah perbuatan melawan hukum apa yang
mengikuti perbuatan ini. Ketentuan yang dikenakan bisa berupa penyertaan (Pasal
55 KUHP), pembantuan (Pasal 56 KUHP) ataupun langsung diancam dengan ketentuan
yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyertainya.
-
Credit
card fraud (penipuan kartu kredit)
Penipuan
kartu kredit merupakan perbuatan penipuan biasa yang menggunakan komputer dan
kartu kredit yang tidak sah sebagai alat dalam melakukan kejahatannya sehingga
perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
-
Bank
fraud (penipuan bank)
Penipuan
bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan dapat diancam
dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus operandi
perbuatan yang dilakukannya.
-
Service
Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
Penipuan
melalui penawaran jasa merupakan perbuatan penipuan biasa yang menggunakan
komputer sebagai salah satu alat dalam melakukan kejahatannya sehingga dapat
diancam dengan Pasal 378 KUHP.
-
Identity
Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan)
Pencurian
identitas yang diikuti dengan melakukan kejahatan penipuan dapat diancam dengan
Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus operandi perbuatan
yang dilakukannya.
Computer-related
betting (perjudian melalui komputer)
Perjudian
melalui komputer merupakan perbuatan melakukan perjudian biasa yang menggunakan
komputer sebagai alat dalam operasinalisasinya sehingga perbuatan tersebut
dapat diancam dengan Pasal 303 KUHP.
·
Contoh Kasus dana
Penyelesaian tentang kasus Cyber crime
Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari
sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka
yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password
saja. Modus dari pencurian ini adalah hanya informasi yang diinginkan oleh si
pencuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang
dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang
tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan
acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat
adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Penyelesainnya
kasus ini selain di bawa ke Kepolisian untuk
ditindak lanjuti ada baiknya agar para pemakai akun untuk mengkombinasikan
userid dan password dan rutin untuk mengganti password agar tidak mudah
terdeteksI.
Sumber
:
https://itprofesi.wordpress.com/konsepdasar/ (Sabtu, 23
April 2016)
https://www.google.co.id/search?q=gambar+cyber+crime&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwib_KfThKTMAhVHCo4KHZNtAM8Q_AUIBygB&biw=1366&bih=623#imgrc=Pam-fHJiSYG5NM%3A (Sabtu, 23
April 2016)
http://iusyusephukum.blogspot.co.id/2013/11/makalah-tentang-cybercrime-di-indonesia.html (Sabtu, 23 April 2016)
http://myarticels-cybercrime.blogspot.co.id/p/8-contoh-kasus-cyber-crime-beserta.html (Sabtu, 23
April 2016)
(Kamis,
28 April 2016)
(Kamis,
28 April 2016)
(Kamis,
28 April 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar