BENTUK
– BENTUK BADAN USAHA
Bentuk yuridis perusahaaan
·
Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah bentuk badan usaha dimana pemilik badan usaha itu adalah
perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba. Modal perusahaan
perseorangan berasal dari pemilik peusahaan tersebut. Contoh dari bentuk
perusahaan ini adalah mini market, rumah makan, bengkel.
Kelebihan perusahaan perseorangan :
a)
Organisasi yang mudah
b)
Kebebasan bergerak
c)
Tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan perseorangan
karena hanya ada satu pemilik yang memegang kekuasaan di dalam perusahaan.
d)
Penerimaan seluruh keuntungan
e)
Pajak yang rendah
f)
Ketidakmungkinan bocornya rahasia
g)
Ongkos organisasi yang murah
h)
Undang-undang dan peraturan yang membatasi gerak perusahaan
peseorangan relatif sedikit
i)
Pemilik perusahaan perseorangan memiliki motivasi kuat untuk
mendapatkan laba.
Kekurangan perusahaan perseorangan :
a)
Tanggung jawab perusahaan yang tidak terbatas
b)
Besar perusahaan terbatas
c)
Kontinuitas yang tidak terjamin 4. Kesulitan dalam soal pimpinan
·
Firma
Firma
adalah bentuk badan usaha yang memakai nama bersama.Artinya beberapa orang
bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan dan sepakat memakai nama
bersama.Perjanjian antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak secar
bersama-sama menyetor modal untuk menjalankan usaha bersama dengan tanggung
jawab bersama.
Kelebihan persekutuan firma :
a) Kebutuhan akan modal lebih
mudah terpenuhi
b) Keputusan dapat diambil
berdasarkan pertimbangan berbagai pihak
c)
Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Kekurangan
persekutuan firma :
a) Tanggung jawab yang tidak
terbatas daripada setiap sekutu
b) Pimpinan dipegang oleh
lebih dari satu orang menimbulkan perselisihan faham · Penanaman modal beku
·
Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang
sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan,yang bertindak sebagai pemimpin.Terdapat dua macam
sekutu: sekutu aktif dan sekutu komando,sekutu komando hanya menyeahkan modal.
Kelebihan perseroan komanditer :
a)
Mudah proses pendiriannya
b)
Kebutuhan akan modal dapat lebih terpenuhi
c)
Lebih mudah memperoleh kredit
d)
Tempat yang baik untuk menanamkan modal
e)
Kepemimpinan lebih baik
Kekurangan perseroan komanditer :
a)
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
b)
Tanggung jawab tebatas mengendorkan semangat untuk mamajukan
perusahaan.
·
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan
dengan modal usaha terdiri atas beberapa saham (sero).Pemegang sero terbanyak
memiliki suara terbesar dalam pengambilan keputusan.
Jenis-jenis Perseroan terbatas :
a)
Perseroan terbatas terbuka
b)
Perseroan terbatas tertutup
c)
Perseroan terbatas milik Negara
d)
Perseroan terbatas kosong
Kelebihan Peseroan terbatas :
a)
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
b)
Pemisahan pemilik dari pengurus
c)
Mudah mendapatkan modal
d)
Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan
Kekurangan Perseroan terbatas :
a)
Pemungutan pajak terhadap perseroan terbatas relatif besar
b)
Mendirikan perseroan terbatas lebih mahal
c)
Tidak terjaminnya rahasia
d)
Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan
·
BUMN
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dibagi menjadi 2, yaitu :
a)
PERSERO
Persero adalah BUMN
berbentuk perseroan terbatas.Seluruh atau paling sedikit 51% kepemilikan saham
adalah milik Negara. Maksud dan tujuan pendirian persero adalah untuk
menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Perangkat
persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
b)
PERUM
Pada Perum, seluruh modal dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham.
Maksud dan tujuan pendiriannya adalah untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan jasa yang bermutu tinggi ,dan sekaligus mengejar keuntungan .Organ
perum adalah menteri, direksi, dan dewan pengawas.
·
KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yamg beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada pasal 33 UUD
1945 ayat 1, perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.Koperasi juga merupakan dasar dari system ekonomi demokrasi di
Indonesia.
Misi koperasi :
a)
Memacu pengembangan usaha
b)
Kemandirian
c)
Profesionalisme
Peranan pemerintah dalam koperasi adalah :
a)
Meciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi
b)
Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi
Susunan organisasi koperasi
Unsur-unsur utama suatu organisasi koperasi
adalah anggota,pengurus,dan badan pemeriksa.Anggota koperasi dalam rapat
anggota bertugas untuk menetapkan anggarn dasar koperasi,memilih dan mengangkat
serta memberhentikan pengurus,badan pemeriksa,serta penasehat,menetapkan
rencana kerja,anggaran belanja,dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang
organisasi maupun usaha.
Kelebihan koperasi :
a)
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan
anggota.
b)
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen
c)
Dasar sukarela
d)
Mengutamakan kepentingan anggota
Kekurangan koperasi :
a)
Keterbatasan di bidang permodalan
b)
Daya saing lemah
c)
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota 4. Kemampuan tenaga
profesionalisme dalam pengelolaan koperasi
·
Lembaga keuangan
- BANK
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan
promes atau yang dikenal sebagai banknote. Menurut UU RI No 10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan
kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan
pendukung.Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat
dalam bent,simpanan giro, tabungan dan deposito.
Manfaat perbankan
dalam kehidupan:
a)
Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat
dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya
merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
b)
Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif
dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan
lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
c)
Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi
sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi
tertentu dikemudian hari (price discovery).
d)
Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat
memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai
pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
e)
Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang
berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen
produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar
pada masa mendatang. Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama
atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah
tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas
tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau
lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam
melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang
menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara
filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan
bangsa.
2.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank
adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana
dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan
bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari
leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan
perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta
reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana
pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin,
perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Contoh lembaga keuangan bukan bank :
a)
Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan
transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama
saham dan obligasi
b)
Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
c)
Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya
kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan
masyarakat umum.
d)
Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan
fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
e)
Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan
barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
f)
Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha
pertanggungan.
g)
Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil
alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit
bermasalah.
h)
Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh
perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
i)
Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana
pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.
Kerjasama penggabungan dan
ekspansi
·
Bentuk – bentuk
penggabungan
Merger
statutori (merger)
Jenis
penggabungan usaha dimana hanya ada satu dari perusahaan yang bergabung yang
bertahan dan perusahaan lainnya dibubarkan. Aktiva dan kewajiban dari
perusahaan yang diakuisisi dipindahkan ke perusahaan pengakuisisi dan
perusahaan yang diakuisisi dibubarkan atau dilikuidasi. Setelah merger operasi
dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada di bawah satu entitas.
Konsolidasi statutori (konsolidasi)
:
Penggabungan usaha di mana kedua perusahaan yang bergabung dibubarkan serta
aktiva dan kewajiban dari perusahaan perusahaan tersebut dipindahkan ke
perusahaan yang baru dibentuk. Operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah
sekarang berada di bawah satu entitas dan tidak satu pun perusahaan yang
bergabung masih tetep berdiri sejak dilakukan konsolidasi
·
Pengkhususan perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah
kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu
saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan
dapat dibedakan menjadi:
a)
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada
kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan
pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
b)
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu,
misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan
penjual beras.
·
Pengkonsentrasian perusahaan
a)
Trust
Trust
merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan
penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan
saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat
sahamnya.
b)
Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation
yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal
ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan
perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa
terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
c)
Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan
jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan
d)
Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk
memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan.
Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu
proyek yang besar)
e)
Concern
Concern
adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun
vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai
akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal
ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
f)
Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri.
g)
Trade Association
Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama
dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
h)
Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi
persaingan diantara mereka.
·
Cara – cara penggabungan atau penyatuan usaha
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
b)
Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
c)
Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan
yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih
menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian
nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan
bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua
diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
d)
Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan
keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan
kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar