MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
·
Macam-macam
Sumber Daya Manusia
Manusia
memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupunhewan.
Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia
jugaberinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi
lingkungannyasehingga termasuk dalam salah satu faktor
saling ketergantungan.Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu:
a) Manusia sebagai sumber daya
fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalamberbagai
bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan,perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
b) Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusiamerupakan suatu sumber daya alam yang sangatpenting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusiasebagai makhluk hidup
berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untukkepentingan hidupnya dan mampu
mengubah keadaan sumber daya alam berkatkemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan
akal dan budinya, manusia menggunakansumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidakdilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber dayacipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Dalam melakukan perencanaan tenaga kerja kita
perlu memperhatikan berbagaiaspek, yaitu :
1.Macam-macam kegiatan yang akan dilakukan
pada masa mendatang.
2.Jumlah dan mutu karyawan yang dibutuhkan
untuk melaksanakan kegiatan.
3.Rencana, mutasi, promosi dan pension
karyawan.Setelah memiliki rencana jumlah dan mutu tenaga kerja perlu dipikirkan
carapengadaannya. Pada dasarnya ada dua alternatif utama dalam pengadaan
tenagakerja. Alternatif pertama adalah mencarinya di pasar tenaga kerja, dan
alternatifkedua adalah mempromosikan orang-orang tertentu.
·
Perkembangan
dan sumber daya manusia
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah
kerangka kerja untukmembantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi
dan organisasiketerampilan, dan kemampuan. Human Resource Development includes
suchopportunities as employee training, employee career development,
performancemanagement and development, coaching , mentoring , succession
planning , keyemployee identification, tuition assistance , and organization development.Pengembangan
Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti pelatihankaryawan, pengembangan
karir karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan,pelatihan , mentoring ,
perencanaan suksesi , identifikasi karyawan kunci, bantuanuang sekolah , dan
pengembangan organisasi.Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry abad
ke 20 dan revolusiteknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja
itu sendiri, dimana kebanggaanhasil kerjanya menjadi berkurang.Akibat
revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
1.Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis
menguntungkan, hasil kerjanya lebihbanyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
2.Hambatan pengembangan diri,
bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebutblock of mobility
(sekat-sekat mobilitas masyarakat)
3.Perubahan yang terus menerus, merugikan
tenaga kerja dengan perubahan bidangindustry dan teknologi.
·
Pemanfaatan
sumber tenaga kerja dan kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang :
1.Menarik karyawan yang berpenampilan menarik
kedalam organisasi.
2.Memotifasi karyawan mencapai prestasi
unggul.
3.Mencapai masa dinas yang panjangSesuai
fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja, yaitu:
- Tenaga kerja Eksekutif, mengambil
keputusan dan melaksanakan fungsiorganic manajemen.
- Tenaga Operatif, tenaga terampil,
menguasai pekerjaan, sehingga tugasdapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil :
-
Tenaga terampil (skilled labor)
-
Tenaga setengah terampil (semi skilled
labor)
-
Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
·
Hubungan
perburuhan
Hubungan
Perburuhan adalah hubungan antara unsur –unsur dalam produksi yaituburuh,
pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai –nilai yang
terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila
adalahbahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan
diselesaikanmelalui musyawarah untuk mufakat.Hubungan perburuhan pancasila ,
agar setiap persoalan antara buruh danmanajemen diselesaikan dengan musyawarah
dan mufakat.Bila terjadi ketidaksepakatan , buruh punya senjata yang dapat
digunakan :
a.Boikot
b.Pemogokan
c.Penghasutan
d.Memperlambat kerja Untuk mencapai tujuan
tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai
kepentingan yang sama untukmeningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan
hasil usaha/ produksi. Halini tercermin dalam system ci-determination.
2.Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya
bukan untuk dinikmati olehpengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh
yang turut serta dalam mencapaihasil produksi tersebut.
3.Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung
jawab untuk bersama –samameningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab
kedua belah pihak ini akanmendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan
Pancasila tersebut, telah ditetapkanberbagai sarana yaitu :
A.Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap
perselisihan yang terjadi dapatdiselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Penyelesaian perselisihan melaluiLembaga Bipartite berarti penyelesaian yang
dilaksanakan melalui dua pihak,yaituBuruh dan Pengusaha (secara intern).
Penyelesaian melalui lembaga Tripartiteberarti mengundang pihak pemerintah
untuk ikut serta menyelesaikan perselisihanyang terjadi secara musyawarah untuk
mufakat.
B.Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian
Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang
terkait dalam phubungan kerjamengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan
kewajibannya sehingga dengandemikian dapat diharapkan mencegah timbulnya
perselisihan.
C.Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap
perselisihan yang timbul dapat diselesaikansecara damai, sehingga kemungkinan
untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedinimungkin.
D.Peraturan Perundang–undangan
Perburuhan
Peraturan perundang –undangan perburuhan mutlak diperlukan dan
harus dapatmengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga
dengandemikian kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi
terjadinyaperselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan
mogok/lock-out.
E.Upah
Masalah khusus yang harus diperhatikan yaitu
masalah upah dan masalahpemogokan.Melalui penanganan / pengaturan masalah
pengupahan secara memadai, akanmengurangi timbulnya perselisihan peruruhan
yang berkaitan dengan masalah upah.Demikian pula masalaah pemogokan yang
pada hakekatnya merupakanpenyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai,
sedapat mungkin dihindaridengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
·
Mengapa
para pekerja mendirikan serikat pekerja?
Serikat
pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan
dan permanen. dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja
sebagai maksud untukmrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para
pekerja, Memperbaikikondisi–kondisi dan syarat –syarat kerja melalui
perjanjian kerja bersama denganmanajemen/pengusaha, Melindungi dan
membela pekerja beserta keluarganya akankeadaan sosial dimana mereka mengalami
kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja(PHK),Mengupayakan agar
manajemen/pengusaha mendengarkan danmempertimbangkan suara atau pendapat
serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
·
Perserikatan
saat ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
a.Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya
keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b.Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang
sama, serikat ini terdiri daripekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam
perusahaan atau industrytertentu .
c.Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan
setengah terampil dari suatulocal tertentu tidak memandang dari industry
mana.
·
Hukum-
hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
A.Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah
bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
B.Union Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi
anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
C.Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi
atau tidak anggota serikat kerja.
·
Bagaimana
serikat perkerja diorganisasi dan disahkan
Bahwa
berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh
ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka
dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai
berikut :
Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi;
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan;
Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar