Sabtu, 10 Oktober 2015

SEJARAH KOPERASI DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

              Koperasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian .Koperasi tumbuh  dari kalangan menengah kebawah, karena semangat yg tinggi hingga bisa mendorong tumbuhnya koperasi tersebut.
             Di Indonesia koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk simpan pinjam . Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan perkembangan koperasi tersebut, Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan.Namun,koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha.Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.

BAB II
PERUMUSAN MASALAH

  •   Bagaimana sejarah koperasi di dunia
  •   Bagaimana masuknya koperasi ke Indonesia
  •  Pada awal perkembangannya di Indonesia, bagaimana koperasi menyumbang peranan dalam perekonomian di Indonesia


BAB III
ISI

1.      SEJARAH KOPERASI DI DUNIA

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen(1771-1858),yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786 – 1865).
Dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.Pada 1 Mei 1828,King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator,yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman,juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi diInggris didirikan oleh Charles Foirer,Raffeinsen,dan Schulze Delitch. Di Perancis,Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

2.       SAAT MASUKNYA KOPERASI KE INDONESIA

Sejarah gerakan koperasi bermula pada abad ke-20  pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak langsung dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan biasa,ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang hidupnya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai  negeri (priyayi) Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena  terjerat  oleh rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita dan semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,seorang asisten presiden Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah  Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan,Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadiKoperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.Bank Pertolongan,Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi  Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru,bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Ø  Belum ada instansi pemerinngtah ataupun badan nonpemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Ø  Belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Ø  Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membanyangkan pemerintah jajahan itu.

                Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening.Op deCooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasikumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
                Menurut Undang-undang No.25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
                Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak

3.       PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan.Namun,koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha.Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
Ø  Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector
Ø  Penyedia lapangan kerja yang terbesar
Ø  Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
Ø  Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
Ø  Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

BAB IV
KESIMPULAN

Koperasi merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Perjalanan koperasi sebagai sebagai salah satu pilar ekonomi Nasional adalah perjalanan panjang sejarah ekonomi bangsa ini. Setelah Indonesia merdeka koperasi diterima sebagai satuan ekonomi yang sesuai untuk Indonesia dan ideologi Pancasila. Hal ini dikarenakan koperasi cocok dengan watak ekonomi pancasila serta koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,memperkokoh perekonomian rakyat,mengembangkan perekonomian nasional,serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.


BAB V
KESIMPULAN

http://septiantotriwibowo.blogspot.co.id/2013/10/tugas-ekonomi-koperasi-cover-daftar-isi.html





Tidak ada komentar:

Posting Komentar