SEJARAH KOPERASI DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian .Koperasi
tumbuh dari kalangan menengah kebawah,
karena semangat yg tinggi hingga bisa mendorong tumbuhnya koperasi tersebut.
Di Indonesia koperasi dirintis
oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam
bentuk simpan pinjam . Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk
membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan perkembangan koperasi tersebut, Pada
masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan
yang mengairahkan.Namun,koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk
pengembangannya sebagai badan usaha.Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam
pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
BAB II
PERUMUSAN MASALAH
- Bagaimana sejarah koperasi di dunia
- Bagaimana masuknya koperasi ke Indonesia
- Pada awal perkembangannya di Indonesia, bagaimana koperasi menyumbang peranan dalam perekonomian di Indonesia
BAB III
ISI
1. SEJARAH KOPERASI DI DUNIA
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen(1771-1858),yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New
Lanark,Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William
King (1786 – 1865).
Dengan
mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.Pada 1 Mei 1828,King menerbitkan
publikasi bulanan yang bernama The Cooperator,yang berisi berbagai gagasan dan
saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi
akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman,juga berdiri koperasi
yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.
Koperasi-koperasi diInggris didirikan oleh Charles Foirer,Raffeinsen,dan
Schulze Delitch. Di Perancis,Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan
kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
2.
SAAT
MASUKNYA KOPERASI KE INDONESIA
Sejarah gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak langsung dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan biasa,ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang hidupnya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank
untuk para pegawai negeri (priyayi) Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh rentenir yang memberikan pinjaman dengan
bunga yang sangat tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit
model seperti di Jerman.Cita-cita dan semangat tersebut selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode,seorang asisten presiden Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan,Tabungan dan Pertanian.Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut
menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan memberikan pertolongan
pinjaman padi pada musim paceklik.Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadiKoperasi Kredit Padi.Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.Bank Pertolongan,Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru,bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank
Rakyak Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah
dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
Ø Belum
ada instansi pemerinngtah ataupun badan nonpemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Ø Belum
ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Ø Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membanyangkan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening.Op deCooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan
koperasikumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Menurut
Undang-undang No.25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat,berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berbentuk Badan
Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak
3.
PERAN
KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pembangunan
koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah
koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.Pada masa sekarang secara
umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang
mengairahkan.Namun,koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya
sebagai badan usaha.Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha
koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian
Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
Ø
Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan
ekonomi di berbagai sector
Ø
Penyedia lapangan kerja yang terbesar
Ø
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan
ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
Ø
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
Ø
Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran
melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi,
usaha mikro kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa
mendatang.Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan
akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat
pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka,
menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki
pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan
pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan
masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan
keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat
pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi
ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika
ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Ø Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Ø Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
BAB IV
KESIMPULAN
Koperasi merupakan perkumpulan orang
orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang
sama.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi,dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Perjalanan koperasi sebagai sebagai
salah satu pilar ekonomi Nasional adalah perjalanan panjang sejarah ekonomi
bangsa ini. Setelah Indonesia merdeka koperasi diterima sebagai satuan ekonomi
yang sesuai untuk Indonesia dan ideologi Pancasila. Hal ini dikarenakan
koperasi cocok dengan watak ekonomi pancasila serta koperasi memiliki fungsi
dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota dan masyarakat,berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,memperkokoh
perekonomian rakyat,mengembangkan perekonomian nasional,serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
BAB V
KESIMPULAN
http://septiantotriwibowo.blogspot.co.id/2013/10/tugas-ekonomi-koperasi-cover-daftar-isi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar