TUGAS 1
E-FAKTUR
- Pengertian
E-faktur
E-faktur adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang
selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi
atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak sesuai dengan PER 16/PJ/2014. Setiap pengusaha kena pajak
nantiya tidak membuat faktur pajak dalam bentuk manual tetap dalam bentuk
elektronik.dengan adanya e-faktur ini bisa mempermudah setiap pengusaha yang
ingin membayar pajak.
- Latar belakang munculnya e-faktur
Yang
mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena
memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak,Faktur pajak adalah
bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha kena Pajak (PKP) yang melakukan
penyerahan Barang kena Pajak atau penyerahan jas kena pajak. Diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena
Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan
faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif,
atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi
pihak DJP maupun bagi PKP.
- Peraturan mengenai e-faktur
·
Pengumuman no 6/PJ/02 2015 penegasan tentang
e-faktur
Sehubungan dengan implementasi
Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa
pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan
keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
khususnya pembuatan Faktur Pajak
2. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena
Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang
Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, telah ditetapkan
Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-Faktur mulai
tanggal 1 Juli 2015.
4. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena
Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik namun
tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak
berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan,
Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
5. Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan Pasal 14
ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6. Faktur
Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4,
bukan merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena
Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak
7. Sesuai
dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014
tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut
e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat... Kp.: PJ.0232/PJ.0201 -2- dibuat
melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
8. Aplikasi atau sistem elektronik yang digunakan
untuk membuat e-Faktur adalah aplikasi desktop yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diunduh di:
a.
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Windows 32bit.zip (untuk
Windows 32 bit)
b.
http://svc.efaktur.paiak.go.id/installer/EFaktur Windows 64bit.zip (untuk
Windows 64 bit)
c. http://svc.efakturpalak.cio.id/installer/EFaktur
Lin32.zip (untuk Linux 32 bit)
d.
http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Lin64.zip (untuk Linux 64 bit) atau
e.
http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Mac64.zip (untuk Macinthos 64
bit)
9. Aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud pada
angka 8 dapat dipergunakan untuk membuat eFaktur mulai tanggal 1 Juli 2015
untuk Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di
lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali, kecuali Pengusaha Kena
Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur selain tanggal tersebut.
10. Aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk
membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang sekaligus satu kesatuan untuk
membuat e-SPT Masa PPN 1111. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan
membuat e -Faktur wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi
e-Faktur.
11. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan
membuat e-Faktur dan yang menggunakan deemed Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang
Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan Peraturan Menteri
Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, e-SPT Masa
PPN 1111DM dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111DM.
12. Salah satu syarat untuk menggunakan aplikasi
e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus memiliki sertifikat elektronik. Syarat dan
ketentuan untuk memperoleh sertifikat elektronik telah diatur dalam Pasal 9A
ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara
Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
13. Pengusaha
Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat e-Faktur dan belum memiliki sertifikat
elektronik diminta untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik
melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
14. Dihimbau kepada seluruh Pembeli Barang Kena
Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari
Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa:
a.Faktur
Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh
terlampir)
b. Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur
tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya melalui:
1) Fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur
(bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang
merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki aplikasi e-Faktur); dan/atau
2) Pemindaian
barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu
dapat melakukan scanning QR Code). Dengan melakukan validasi tersebut Pembeli
Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak telah berperan secara aktif
untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar ke Pengusaha Kena Pajak
Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak disetor ke Kas Negara.
15. Pengumuman ini sekaligus merupakan surat
pemberitahuan dan undangan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak yang belum
memiliki sertifikat elektronik untuk segera mengurus melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
·
Peraturan Dirjen Pajak no.per-16/PJ/2014 tentang
tata cara pembuatan dan pelaporan
e-faktur
Ø
Pasal 1
(1) Faktur Pajak berbentuk
elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat
melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang
diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang
merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.
Ø
Pasal 2
(1) Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat e-Faktur untuk
setiap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan/atau
b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009.
(2) Kewajiban pembuatan e-Faktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak:
a. yang dilakukan oleh pedagang eceran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
b. yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009; dan
c. yang bukti pungutan Pajak Pertambahan
Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 ten tang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(3) Tata cara pembuatan Faktur Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Ø
Pasal 3
e-Faktur wajib dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada:
a. saat penyerahan Barang Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D
UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009;
b. saat penyerahan Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
c saat penerimaan pembayaran dalam hal
penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
d. saat penerimaan pembayaran
termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
e. saat lain yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Ø
Pasal 4
(1) e-Faktur harus mencantumkan
keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan .Jasa Kena
Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual
atau Penggantian, dan potongan harga
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dipungut
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan
Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur
Pajak.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik.
Ø
Pasal 5
(1) e-Faktur dibuat dengan
menggunakan mata uang Rupiah.
(2) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah
maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan
menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat
pembuatan e-Faktur.
Ø
Pasal 6
Atas e-Faktur yang salah dalam
pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang
lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut
dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Ø
Pasal 7
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus melakukan
pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan
atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Ø
Pasal 8
(1) Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau
hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang
melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang,
Pengusaha Rena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat
Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana
diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Permintaan data e-Faktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload)
ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pajak.
Ø
Pasal 9
(1)Dalam hal terjadi keadaan
tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur,
Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas
(hardcopy)
(2) Keadaan
tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang disebabkan oleh
peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab
lainnya di luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal
kcadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah berakhir
oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy)
yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah
(upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui
aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pajak.
Ø
Pasal 10
(1) Bentuk e-Faktur adalah berupa
dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari
aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan olch
Direktorat Jenderal Pajak.
(2) e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak
dalam bentuk kertas (hardcopy).
Ø
Pasal 11
(1) e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha
Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cam diunggah (upload) ke
Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal
Pajak.
(2) Pelaporan e-Faktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang
telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Direktorat Jenderal Pajak
memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload)
sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur
tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal
Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
(4) e-Faktur yang tidak memperoleh
persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.
Ø
Pasal 12
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini mulai berlaku:
a. Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-24/ PJ / 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya
dinyatakan tetap berlaku.
b. Ketentuan terkait dengan bentuk, ukuran,
tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan,
tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cam pembatalan e-Faktur yang
tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan
dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara
Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
Ø
Pasal 13
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.
SUMBER :